
Kota Tangsel disahkan oleh DPR RI pada tanggal 29 Oktober 2008, Kota Tangsel meliputi 7 kecamatan yakni, Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Pamulang dan Kecamatan Setu.(denny i.)
0 komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.